Wajib militer, atau layanan nasional wajib, yang disahkan di Korea Selatan, dengan layanan militer dinyatakan dalam Bab II Pasal 39 Undang-Undang Dasar Republik Korea bagi semua warga negara. UU Wajib militer saat ini, diberlakukan pada tahun 1965, tetapi, hanya berlaku untuk laki-laki, berusia antara 18 dan 35,[1] meskipun wanita diperbolehkan untuk mendaftar dalam Korps Pelatihan Perwira Cadangan pada tahun 2010.[2]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search